TAMBOLAKA, KARAKATNEWS.COM – Seorang warga Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, Esty Bili, mengeluhkan lambatnya pelayanan pembuatan sertifikat tanah oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat.
Menurut Esty, dirinya telah mengajukan permohonan sertifikat tanah lebih dari enam bulan lalu. Namun, hingga kini prosesnya belum juga selesai.
“Setiap kali saya datang ke kantor BPN, saya hanya diminta untuk bersabar. Tapi sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan sertifikat tanah saya bisa selesai,” ujar Esty kepada wartawan, Kamis (14/2/2025).
Ia menilai lambatnya pelayanan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
“Persoalan agraria ini sangat serius dan memiliki dimensi ekonomi, politik, serta hukum yang luas. Seharusnya BPN bisa bekerja lebih profesional dan transparan,” kata Esty.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Pengurusan tanah di ATR/BPN Sumba Barat Daya bukan hanya lambat, tapi juga terasa sulit. Ada kesan bahwa ada pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Esty pun berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Ia juga menegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan SBD, Yusak H.T. Benu, S.ST, harus bertanggung jawab atas lambannya pelayanan tersebut.
“Kami berharap ada perbaikan dalam pelayanan publik, terutama di sektor pertanahan. Banyak tanah di Sumba Barat Daya yang masih belum bersertifikat, sehingga BPN seharusnya bisa lebih proaktif dalam membantu masyarakat,” tutup Esty. (KN/SM)