Kejari Sumba Barat Gelar Ekspose Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan Dibebaskan

  • Bagikan

WAIKABUBAK, KARAKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menggelar ekspose pengajuan restorative justice terhadap tersangka Welem Wora Kaka, Selasa (18/2/2025).

Acara yang berlangsung di Kantor Kejari Sumba Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Agus Taufikurrahman, beserta jajaran.

Ekspose tersebut turut diikuti secara virtual oleh Direktur dan Kasubdit pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta pejabat terkait.

Kasus yang menjerat Welem Wora Kaka bermula dari sengketa batas lahan dengan korban Lota Ndura.

Kejadian berawal saat korban sedang menanam benih jagung di kebunnya. Tanpa disadari, korban melampaui batas tanah hingga masuk ke lahan milik tersangka.

Teguran dari Welem Wora Kaka memicu perdebatan hingga tersangka emosi. Ia kemudian mengambil kayu dan memukul tubuh korban.

Tak berhenti di situ, tersangka juga menggunakan parang hingga mengakibatkan luka sebagaimana tertuang dalam visum et repertum.

Namun, setelah kejadian, tersangka mengaku menyesal. Mengingat hubungan baik yang sebelumnya terjalin dengan korban, ia berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Mediasi pun dilakukan dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Mali Iha.

Melihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Kejari Sumba Barat melalui Seksi Pidana Umum menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Proses ini dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Sumba Barat, yang berlokasi di Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Proses mediasi dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, Kanit Pidum Polres Sumba Barat Daya, Kepala Desa Mali Iha, serta tokoh masyarakat dan agama.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka dan korban sepakat berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

Setelah mencapai kesepakatan, Kejari Sumba Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan diteruskan ke JAM-Pidum.

Hasil ekspose menyetujui permohonan tersebut, sehingga terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Dengan diterbitkannya SKP2, Welem Wora Kaka resmi dibebaskan dari proses hukum dan dikembalikan kepada keluarganya.

Kejaksaan berharap tersangka dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat. (KN/SM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *