KARAKATNEWS.COM – Pemerintah terus memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan usaha dan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dengan nilai hingga Rp1,2 juta.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT ini, khususnya bagi mereka yang ingin mencairkannya melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Berikut adalah enam cara mudah mendapatkan BLT melalui rekening BRI:
1. Mengakses Situs OSS
Untuk mendapatkan BLT, pelaku usaha mikro perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini bisa diperoleh dengan mengakses situs Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
Setelah masuk ke situs OSS, pelaku usaha dapat mencari informasi terkait pendaftaran usaha dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha resmi terdaftar dan dapat mengajukan bantuan BLT dari pemerintah.
2. Mengisi Formulir Profil Pengusaha
Langkah berikutnya adalah mendaftar akun di situs OSS. Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan memilih kategori usaha yang sesuai, seperti Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk skala usaha kecil.
Setelah terdaftar, pelaku usaha harus mengisi formulir yang mencakup data pribadi dan profil usaha secara lengkap dan akurat.
Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar proses pengajuan BLT dapat berjalan lancar.
3. Mengisi Formulir Data Usaha
Selain profil pengusaha, data mengenai usaha yang dijalankan juga harus diinput.
Pada laman OSS, pilih opsi Tambah Usaha, lalu isi informasi terkait usaha yang dikelola.
Jika memiliki lebih dari satu usaha, data untuk masing-masing usaha harus diinput secara terpisah.
Setelah semua informasi usaha diisi dengan benar, klik Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Mengisi Formulir Komitmen Prasarana Usaha
Bagi pelaku usaha skala kecil, ada tahapan tambahan, yaitu pengisian formulir Komitmen Prasarana Usaha.
Setelah semua data diisi, pelaku usaha dapat melihat rangkuman pendaftaran dalam bentuk Preview.
Informasi yang telah diinput juga dapat dicetak dalam bentuk kode QR yang berisi data usaha secara lebih detail.
5. Mendaftar BLT
Jika NIB dan perizinan usaha telah diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan BLT ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pihak dinas akan meneruskan data pengajuan BLT ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diproses lebih lanjut. Jika memenuhi kriteria, pemohon akan terdaftar sebagai penerima BLT.
6. Mencairkan BLT
Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima BLT dapat mengecek status bantuan melalui laman eform.bri.co.id.
Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi yang tertera di situs tersebut.
Jika nama tercantum sebagai penerima BLT, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk mencairkan bantuan.
Penerima BLT yang belum memiliki rekening BRI tidak perlu khawatir, karena pihak bank akan membantu dalam pembuatan rekening baru secara gratis.
Mendapatkan BLT melalui rekening BRI cukup mudah jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Para pelaku usaha perlu mendaftarkan usaha mereka, mendapatkan NIB, serta mengajukan bantuan ke dinas terkait.
Setelah itu, pengecekan penerimaan BLT dapat dilakukan melalui eForm BRI, dan bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Dengan adanya BLT ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat terus berkembang dan bertahan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Redaksi : *Sipri Mone*