Pemilik Toko PAK Akui Masih Menjual Rokok Ilegal di Sumba Barat Daya

  • Bagikan

Wewewa Barat, SBD, KARAKATNEWS.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih menjadi permasalahan yang belum mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. (Senin,31-03-2025).

Salah satu toko yang masih menjual rokok ilegal adalah Toko Putra Ana Kopi (PAK) milik Benediktus B. Kamba di Wewewa Barat.

Dalam wawancara dengan wartawan, Benediktus mengakui bahwa dirinya masih menjual rokok Business dan NX yang dianggap ilegal. Ia mengungkapkan bahwa rokok tersebut dibelinya langsung dari Waingapu.

“Saya beli rokok ini langsung dari Waingapu,” ujar Benediktus.

Ketika ditanya mengenai masa kedaluwarsa rokok yang dijualnya, Benediktus menegaskan bahwa ia tidak menjual rokok yang sudah kedaluwarsa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rokok Business dan NX terlihat berhamburan di atas meja tokonya.

Benediktus juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti perbedaan antara rokok yang sudah kedaluwarsa dan yang belum.

“Yang saya tahu persis hanya soal ekspait (kedaluwarsa) dan tidak ekspaitnya rokok, kami tidak tahu,” jelasnya.

Terkait legalitas rokok yang dijualnya, Benediktus menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap rokok ilegal bukanlah tugas wartawan, melainkan instansi tertentu seperti dokter, polisi, dan TNI.

“Yang berhak memeriksa rokok ilegal itu hanya pihak tertentu seperti dokter, polisi, dan TNI, bukan wartawan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya tokonya yang menjual rokok ilegal, tetapi hampir semua toko di Sumba Barat Daya juga menjual produk serupa.

“Bukan hanya toko saya saja, tapi semua toko di Sumba Barat Daya menjual rokok ini,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai distributor rokok tersebut, Benediktus mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

“Rokok ini dibawa dari luar, saya tidak tahu asalnya. Bahkan, saya belum membayarnya. Jika ada penggeledahan atau penyitaan, ya kita laporkan dan ditangkap. Kenyataannya, rokok ini dijual di semua toko,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya membeli dalam jumlah kecil. “Saya beli rokok ini kadang hanya satu dus saja, tidak banyak,” katanya.

Terkait pajak rokok Business dan NX, Benediktus mengungkapkan bahwa semua pengusaha di Sumba Barat Daya memiliki kewajiban pajak, tetapi selama ini tidak ada pemeriksaan dari pihak Bea Cukai.

“Selama ini tidak ada pemeriksaan dari Bea Cukai sama sekali. Jika ada pemeriksaan, pasti saya akan menghubungi pihak yang mengedarkan rokok ini, karena kami juga tidak tahu dari mana asalnya,” pungkasnya.

Benediktus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jika Bea Cukai benar-benar datang, pasti akan melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP, dokter, dan kejaksaan.

 

Redaksi : *SPM*

Penulis: Sipri Mone,SHEditor: Sipri Mone
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *