Sumba Barat Daya, KARAKATNEWS.COM – Warga pemilik lahan di Kampung Maliti, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Manajemen Hotel Arya Sumba yang dinilai telah melanggar kesepakatan pembayaran lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah pemilik lahan, yakni Otniel Gheru Japa, Natanael Wona Kaka, Yonatan Loghe Bokul, dan Lukas Loghe Toro, saat ditemui wartawan di Kampung Maliti pada Senin, 28 April 2025.
Menurut Otniel Gheru Japa, sebelumnya telah ada kesepakatan pembayaran antara pemilik lahan dan manajemen hotel. Namun, hingga kini pihak hotel belum juga memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.
“Karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Hotel Arya Sumba, kami pemilik lahan meminta agar proses pembelian lahan dibatalkan saja,” tegas Otniel Gheru Japa didampingi para pemilik lahan lainnya.
Ia juga meminta dengan tegas kepada manajemen Hotel Arya Sumba agar sisa tanah seluas satu setengah hektar yang belum dibeli oleh pihak hotel dibatalkan dari rencana pembelian. Otniel mengingatkan agar manajemen hotel tidak mengganggu tanah yang masih menjadi hak mereka.
“Kalau pihak hotel terus mengganggu, kami bisa mengambil langkah lebih tegas dan itu bisa membuat kami semakin murka,” lanjutnya.
Selain itu, Otniel berharap manajemen Hotel Arya Sumba segera melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan para pemilik lahan sebelum mereka bertindak lebih jauh, seperti memasang patok di setiap perbatasan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada manajemen Hotel Arya Sumba melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Redaksi: S.P.M