Depnakertrans Hermanus Horo.S,Ip. Menegaskan Untuk Tinjau Kembali Perijinan Operasional SPBU Di Kodi Utara 

  • Bagikan

SUMBA BARAT DAYA, KARAKATNEWS.COM –Imbas pemberhentian 6 karyawan SPBU PT.Samudera Harapan melangkahi aturan dan hak normatif Undang-Undang ketenaga kerjaan wajib di tindak,Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Jumat,16-05-2025).

Pernyataan ini di lontarkan sekretaris dinas tenaga kerja Kabupaten Sumba Barat Daya saat di temui di ruang kerjanya di Kadul.

Diri nya kesal kan ketika pemberitaan viral di media massa sebuah perusahaan mempekerjakan karyawan tanpa ada MOU,sejenis kontrak kerja yang mengikat antara pekerja dengan pihak management PT.Samudera Harapan.

Dan ketika terjadi hal–hal yang memang aneh yakni pelanggaran karyawan naka dengan mudah memberhentikan,”Ucap Hermanus.

Hermanus Holo.SH. menegaskan untuk tinjau kembali perijinan operasional SPBU di Kodi Utara serta SOPnya, apakah memenuhi standart pelayanan atau tidak,”Tanya-nya.

Perusahaan segera ambil sikap terkait upah, Pesangon lama kerja para karyawan agar di bayarkan sesuai ketentuan surat keputusan Gubernur NTT dengan sebesar Rp.1.950.000 perbulan dan itu sah,” Ucapnya kepada awak media.

Jika ada kendala kenapa pihak perusahaan tidak buat aduan? jangan sampai perusahaan juga langgar aturan? Contohnya: Upah, Pesangon, Bpjs, tabungan, apa sesuai tidak dengan surat keputusan Gubernur? Mereka tahu itu kok, lalu pura-pura tidak tau dan karyawan juga lebih tidak tahu lagikan?

Sementara itu, pada saat dari awak media menemui sejumlah karyawan yang di berhentikan PT.Samudera Harapan di kediaman Kodi Utara, membenarkan bahwa mereka di berhentikan secara sepihak oleh Dirut Ficky Suenartio tanpa menjelaskan alasannya.

Bahkan mereka di bayar gaji sesuai dengan persen bukan upah tetap,jika BBM terjual maka kami dapat persennya, yang di terima setiap bulan kisaran 600.an-800-an ribu.

Kami sudah bekerja 5 tahun dan 3 tahun dan 2,5 tahun satpam, upah tidak berubah sama sekali sambil nenunjukkan surat yang di kirim oleh Ficky Sunartio nama dan potongan upah sebesar Rp.4.150.000.

Keenam karyawan berharap pemerintah daerah yakni Depnakertrans Sumba Barat Daya dapat nemediasi jami dengan PT.Samudera Harapan agar haknya kami dapat di selesaikan sesuai Jasa kerja Kami selama 5 tahun berdasarkan ketentuan umum,”Ucap Keenam korban PHK.

 

Sipri Mone,SH/ KN

Editor: Sipri Mone
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *