SUMBA BARAT DAYA, KARAKATNEWS.COM –Pengacara Charles Ana Ote.SH.Klarifikasi keberadaan lokasi tanah karang indah yang di sengketakan, kecamatan kodi Balaghar, kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Selasa,10–06–2025).
Saat di wawancarai dirinya di Polsek Kodi Bangedo terkait pemanggilan urusan mediasi atas aduan pihak ketiga maka dirinya siap dan kooperatif,”tegasnya.
Menurutnya bahwa ada saudara baik sudarmi batal akibat tidak memenuhi syarat mutlak dan di nyatakan tutup oleh kepala desa karang indah Yohanes Hona Mone.Spd.
Dan berikutnya muncul lagi saudara Burhan sebagai pihak yang melakukan pembatalan atas sengketa tanah Manukatiro,Ricca Desa Karang Indah,Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya,”ungkap Chatles Ana Ote.SH.
Bersama pemilik tanah seluas 12.Ha,sebagai kuasa hukum pendampingan mediasi yang berlangsung di Mapolsek Kodi Bangedo agar lebih jelas titik masalahnya dimana ,sehingga hak kepemilikan dapat menjadi lahan pertimbangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil mediasi di kantor Mapolsek kodi Bangedo Selasa,10 Juni 2025, kedua belah pihak bersama pihak kepolisian sektor Polsek kodi Bangedo menuju lahan sengketa.
Hal demikian, setelah pihak kedua belah pihak Melakukan pengecekan lokasi lahan sengketa tanah,maka tentunya akan ada titik terang mengenai lahan tanah sengket.
Redaksi: Sipri Mone