SBD, KARAKATNEWS.COM – Aloysius Nasari Pemberi Kuasa Atas Tanah Yang Bersengketa Di Waimahi, Desa Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya Kesal Dengan Pernyataan Adv.Paul Matri R.Rongga.SH.
Pasalnya bahwa dirinya Memberikan Surat Kuasa Sebagai Kuasa Hukum Untuk Menangani Persoalan Sengketa Tanah Yang Seluas 2,6 Ha Di Desa Karoso Yang Di Klaim Sebagai Hak Milik Dari Saudara Burhan serta Memiliki Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Keluarga Yang Berhak Penuh Suku Mete.
Menurut Alo Nasari, saya Sebagai Keluarga Yang Di TuaKan Dalam Kepemilikan Lahan Tersebut, dari Kelurga suku Mete Meminta kepada saudara Burhan membatalkan Sertifikat Yang Telah Terbit dan Di Kuasai pihak Ke Dua sebagai makelar,” Ungkap Alo Nasari.
Lanjut Alo Nasari, mengenai kuasa hukum yang di beri kuasa untuk menangani sengketa lahan di Tanjung Karoso selama ini masih mempercayai advokat Paul Maltri R.Rongga.SH.
Pada akhirnya, Advokat Paul, diam-diam memanggil Wilhelmus Winya Marru, Hendrikus Hona Dendo, dan Robertus Bora Bali sebagai penjamin dalam berprosenya permasalahan tanah tersebut.
Saya merasa tersinggung dengan perbuatan Pengacara Paul Maltri atas ketidakprofesionalan dalam mendampingi kami sebagai klien dan membela hak kami.
Dengan kejadian itu,yang lebih tidak baik lagi ketika Pengacara Paul Maltri mempublikasikan dan menganggap kami sebagai pengkhianat, lewat media sosial,”ungkap Alo Nasari.
Padahal saya belum mencabut surat kuasanya dia,itu adalah bukti bahwa saya masih punya komitmen terhadap Pengacara Paul Maltri.
“Jadi saya kecewa sekali mengenai berita yang beredar di media sosial atas Stetmen Pak Paul Maltri terkait SHM dan SHGB.
Sementara itu, menurut pengacara Yubylate Pieter Pandango.SH, tindakan dari advokat Paul Maltri tersebut, sama sekali tidak profesional, melainkan menyusahkan Klien dalam persoalan tanah tersebut.
Dalam keterangan Yubylate,Ia mengklarifikasi apa yang di sampaikan oleh Pengacara(Adv.Paul Matri R.Rongga.SH.)yang tidak mengerti dan tidak paham kode etik profesi Advokat,”sebutnya.
Saya mau tegaskan kepada beliau dalam hal ini pengacara Paul Maltri bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 sudah ada pencabutan surat kuasa dari yang memberikan kuasa.
Jadi untuk pencabutan itu bukan hak saya, dan saya betul-betul pada tanggal 31 mei 2025 itu,saya diberikan kuasa penuh untuk menolong hak-hak klien yang di zolimi, yang di duga mavia tanah dalam artian aparat penegak hukum ini,”tegas Advokat Yubylate didepan wartawan.
Dan saya berharap juga kepada pengacara Paul Matri R.Rongga.SH.agar menarik kembali itu pernyataan yang di publikasikan di media sosial, saya tidak suka saya jujur aja,”tegasnya.
Jangan-jangan nanti ada konsekuensi hukumnya,dan saya bukan mengancam, karena ada beberapa yang saya dengar dari klien, mengenai Pengacara Paul Maltri yang tidak profesional, menjalankan tugas dan membela hak-hak klien,”tutup Advokat Yubylate.
Redaksi: S.P.M