Herman Jama Runda,S.Pd, Selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kodi Balaghar, Tidak Membenarkan Atas Aduan Guru-Guru?

  • Bagikan

KODI BALAGHAR, KARAKATNEWS.COM – Saat di temui di kediamannya Herman Jama Runda,S.Pd, terkait tudingan dirinya Atas pengelolaan dana bos tahun 2021 dan 2024 yang di duga telah digelap kan dirinya sebagai kepala sekolah SMP Negeri 4 Kodi Balaghar itu tidak benar sama sekali yang di adukan sekelompok guru honor dan staf teknis lainnya.

Pasalnya, bahwa dana bos tahun 2021 termin dua itu nyasar ke SMP Negeri 4 Lembor Manggarai Barat di karenakan pihak kementrian pendidikan bidang operasional sekolah mentransfer ke daerah lain atau salah sasaran, karena nomenklatornya beralih fungsi,”Ungkap Herman Jama Runda kepada awak media.

Sehingga apa yang di adukan rekan guru jelas mereka turut mengetahuinya pada proses pencairan dana bos di kendalikan langsung oleh bendahara Marthinus Frengki Dede,”sebutnya.

Dan rekan guru tahu semua, kenapa tahap 2 gagal ya akibat tidak tutup buku laporan realisasi ke Kementrian pendidikan bidang dikdisnas.

Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten yang mana saat itu masi Ricard Holo Kondo,SH, menjabat kadis turut memperjuangkan bersama manejer biaya operasional Sekolah (BOS) dan provinsi menjanjikan bakal tersalurkan, namun sia-sia juga,”tandas Herman.

Kejadian ini berjalan dua kali, yakni tahap dua 2021 dan tahap dua 2024 salah sasaran transfer ke Manggarai Barat dan sudah di usut juga bersama Dinas terkait tetap saja nihil, sehingga menjadi polemik terjadi baik rekan guru serta staf pengajar lainnya.

Sehingga pencairan untuk tahun 2025 mulai berjalan normal kembali yakni tahap 1 langsung di setorkan ke rekening masing-masing guru oleh bendahara sekolah dan bagi guru yang tidak memiliki rekening langsung di bayar tunai,”Jelas Herman Jama Runda, S.pd.

Sementara menurut operator dana Bos SMP Negeri 4 Kodi Balaghar Feri Dakku,S.Pd atas aduan guru-guru membenarkan bahwa sejumlah guru menuntut agar hak-hak mereka pada tahun 2021 tahap dua dan tahun 2024 tahap dua untuk di bayar memang jelas,”ungkapnya.

Namun kendala pada keterlambatan imput data kekementrian sehingga sasaran transferan tidak tepat sasaran dan imbasnya sekolah kami korban dan guru-guru pada tahu hal ini,”Ucap Feri Dakku kepada Awak media.

Ketika di tanya soal pencairan dana bos tahun 2025 normal kembali, dan saya mohon maaf dan dirinya di mintai pimpinan agar mendampingi bendahara Frengki Marthinus Dede dalam pengurusan dokumen pelaporan serta total pengajuan ke Bank.

Sehingga tahap satu kemarin dapat terealisasi dan di bayarkan kepada guru-guru yang bersangkutan sesuai juknis tunai dan transferan rekening masing masing kata Feri Dakku selaku operator dapodik pada sekolah menengah pertama, mengenai pengelolaan dana adalah kewenangan bendahara,”tegas Feri Dakku, S.pd.

Dirinya juga menepis jika ada informasi yang menyudutkan, sangatlah keliru bahkan mengajak rekan-rekan selaku pelayan dan pendidik untuk tetap kita melayani murid-murid generasi bangsa,”tutup Feri Dakku.

 

Redaksi: S. P. M

Editor: Sipri Mone
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *