Kuasa Hukum Soleman Ullu Malle, SH, Saya Berharap Keadilan Harus Ditegakkan Dengan Baik Dan Benar Di Pengadilan Negeri Waingapu

  • Bagikan

Waingapu, NTT, KARAKATNEWS.COM – Sidang mediasi kedua kasus perdata Nomor 19/Pdt.Bth/2025/Pengadilan Negeri Waingapu dinyatakan tidak berhasil dan dilanjutkan sidang pada pokok perkara sengketa tanah di Maujawa, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur. (Senin,30-06-2025).

Marta Ndena dan Ance Ndena melalui Kuasa Hukum Adv. Soleman Ullu Male, SH., Adv. Bili Umbu Robaka, SH., Adv. Yohanis Tamo Ama, SH., mengajukan gugatan Perlawanan atau Bantahan di Pengadilan Negeri Waingapu, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Waingapu, Putusan Banding, Putusan Kasasi, Putusan Peninjauan Kembali (PK) dan perintah eksekusi.

Marta Ndena mengatakan kami adalah ahli waris yang sah secara hukum yang tidak termasuk dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat sebelumnya, dan itu sebenarnya adalah gugatan kurang pihak, kok bisa dalam putusan PK penggugat bisa menang, dan bahkan surat perintah eksekusi juga sudah diterima oleh keluarga kami.

Lanjut Marta, saya berharap keadilan harus ditegakkan dengan baik dan benar, dan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang sudah menerima gugatan bantahan kami untuk disidangkan.

Karena sejak awal tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik nenek kami dan sudah dikuasai secara turun temurun sampai pada orang tua kami sekarang yang masih ada yaitu mamanya kami.

Sejak nenek dan orangtua kami masih hidup dan kami juga sudah lahir tidak pernah ada orang lain yang melarang bahkan mengklaim bahwa tanah itu bukan milik kami, dan belum pernah diajukan ke pertanahan untuk pendaftaran sertifikat.

Bukti Kepemilikan penguasaan tanah secara turun temurun semua ada, seperti tanaman umur panjang, sumur yang digali oleh nenek dan orang tua kami masih ada, bekas kuburan nenek dan kuburan Islam yang pada saat dikubur masih minta ijin di orang tua kami, dan masih ada sampai sekarang dan Bukti bayar pajak (SPPT) jg ada.

Termasuk lokasi Sekolah SDN Maujawa itu orang tua kami yang kasih.

Semua bukti silsilah keluarga dan kepemilikan tanah secara turun temurun sudah kami sampaikan semuanya dalam gugatan Perlawanan kami melalui pengacara,”ungkapnya.

Selanjutnya Adv. Soleman Ullu Male, SH., kepada media, membenarkan apa yang disampaikan oleh Kliennya dan menyampaikan apresiasinya kepada Pihak Pengadilan Negeri Waingapu yang pelayanannya baik dan profesional, mulai dari daftar Kuasa di kantor Pengadilan Negeri Waingapu dan gugatan Perlawanan/Bantahan kami daftar melalui ecourt mahkamah agung secara online.

Kami akan menunggu pemberitahuan jadwal sidang pokok perkara beberapa hari kedepan dan hari ini tanggal 30/06/2025 sidang mediasi kedua dinyatakan gagal oleh hakim mediator, karena kedua belah pihak Pelawan dan Terlawan berbeda pendapat.

Lanjut Soleman,meskipun dalam putusan PK (Peninjauan Kembali) adalah upaya hukum luar biasa dan putusan PK tidak dapat diganggu gugat, pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya tetap bisa mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi dan mengajukan gugatan Perlawanan karena menyangkut hak keperdataan mereka yang belum diperiksa.

“Ahli waris yang tidak ikut serta sebagai pihak dalam perkara sebelumnya berhak mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi.” berdasarkan Putusan MA No. 1262 K/Sip/1975 dan “Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh putusan yang akan dieksekusi, walaupun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.” berdasarkan Putusan MA No. 3757 K/Pdt/1984:

Yang menjadi Posita dalam Gugatan Perlawanan oleh Klien kami adalah: Tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara sebelumnya, Silsilah keturunan dan kepemilikan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa yang dikuasai secara terus menerus dan, Bukti lainnya bahwa haknya belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya,”pungkasnya.

 

Redaksi: Sipri Mone

Editor: Sipri Mone
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *