KARAKATNEWS.COM – Melalui via telfon pada hari selasa,3 juli 2025, Akademisi Drs.Damianus Tiala.S.fil. Menanggapi Insiden Yang Terjadi Di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya, Merupakan hal yang sangat di sayangkan,pasal nya telah melenceng dari pandangan Etika birokrasi baik Bupati maupun staf yang di pertontonkan pada hari selasa 01–07–2025.
Yang kemudian viral sejagad raya menunjukan sikap Arogansi terhadapat staf mengarah pada Intimidasi Aparatur sipil negara Tandas nya.
Dirinya Meyakini Sidak ke OPD merupakan hal wajar dalam dunia pemerintahan di junjung tinggi baik perangkat daerah maupun Staf sebagai perpanjangan tugas Bupati dan wakil bupati lingkup birokrasi yang santun dan harmonis maka kejadian pada 1 juli adalah langkah yang keliru jika di tinjau dari pandangan Hukum Normatif Pungkas nya kepada Redaksi Garuda Nusantara Via Telepon nya Kamis Malam pukul 22.03 witeng.3 juli 2025.
Untuk itu perseteruan Bupati dengan staf dapat di bawa ke kemetrian Dalam negeri agar dapat di selesaikan secara benar menurut kajian Undang-Undang Perlindungan ASN dengan dasar Hukum.
Dasar Hukum Perlindungan ASN, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk hak untuk membela diri, jika mendapatkan perlakuan tidak adil dari atasan, seperti dimarahi tanpa alasan jelas oleh bupati.
Landasan hukum undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pasal 21 dan Pasal 92 ayat (1) huruf d, menegaskan ASN berhak mendapat perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum dalam perkara yang timbul akibat pelaksanaan tugasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur prosedur disiplin dan memberikan hak kepada ASN untuk membela diri serta mengajukan banding atas keputusan atasan.
Asas praduga tak bersalah dan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) juga berlaku bagi ASN, artinya ASN tidak boleh langsung divonis bersalah tanpa proses yang adil dan kesempatan membela diri.
ASN yang merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh atasan dapat.
Mengajukan pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Ombudsman RI.
Mengajukan keberatan atau banding administratif sesuai prosedur yang diatur dalam PP 11/2017.
Menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan oleh keputusan administratif atasan.
Pemerintah wajib menyediakan bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi masalah hukum terkait tugasnya.
Sanksi bagi Bupati yang Melakukan Perundungan atau Tindakan Sewenang-wenang.
Pejabat pembina kepegawaian atau termasuk bupati wajib menjunjung tinggi etika, keadilan, dan asas praduga tak bersalah dalam membina ASN.
Jika bupati melakukan perundungan, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat ASN di muka umum tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan pelanggaran hukum administrasi.
ASN dapat melaporkan tindakan bupati ke KASN, Ombudsman RI, atau bahkan ke PTUN untuk meminta perlindungan dan keadilan.
Sanksi bagi bupati yang terbukti melakukan pelanggaran bisa berupa teguran, peringatan, hingga sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait etika pejabat publik dan perlindungan ASN.
Kasus ASN di Sumba Barat Daya yang dimarahi bupati secara live di Facebook tanpa diberi kesempatan membela diri, bahkan hampir mengalami kekerasan fisik, merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ASN dan hak membela diri. ASN tersebut berhak mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
ASN berhak membela diri dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU ASN dan peraturan turunannya. Bupati atau pejabat yang melanggar prinsip keadilan dan etika dapat dikenai sanksi administratif dan dilaporkan ke lembaga pengawas ASN atau pengadilan administrasi.
Dirinya mendukung upaya kongkrit pada jalur semesti nya sebagai tolok ukur Atasan dan bawahan dalam pelaksanaan tugas yang proporsional berwibawa dan Sinergis,”tutup Drs.Damianus Tiala.
Redaksi: S. P. M