Karakat News

Berita Terkini • Cepat • Akurat
BREAKING NEWS: Update berita terbaru hanya di Karakat News
Slot Iklan AdSense 728x90

Minggu, 01 Februari 2026

Puskesmas Camplong Lakukan Vaksin


KABUPATEN KUPANG, KARAKATNEWS.COM – Kepala Uptd Puskesmas Camplong didesa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang,  Julita Violeta Manu, A.md. Kep, melalui penanggung jawab vaksin Maria Dolorosa Bate, S.kep.ns, kepada wartawan mengatakan telah laksanakan kegiatan Vaksin Demam Berdarah Dengue dibeberapa titik dalam Kabupaten Kupang khususnya pada desa Kuimasi tanggal 30 januari 2026.

Masih menurut Maria titik vaksin selain kepada masyarakat umum   juga  kepada prajurit TNI, yaitu di kesatuan Yonif Arhanud IX dengan jumlah sasaran yang divaksin sebanyak  127 prajurit TNI. 

Lebih lanjut dikatakan Maria bahwa Vaksin DBD ini sangat bermanfaat untuk mencegah DBD, vaksin ini juga sangat efektive memberikan kekebalan terhadap keempat sero tipe virus. Baik bagi  yang belum atau pernah terkena DBD sebelumnya. dengan efikasi mencegah kasus DBD hingga 80 persen.

Dalam kegiatan tersebut Maria katakan hadir Letkol TNI Arh Ariestyo Ardyanto, S.i.p., M.h.i dan dr.Rinda Amintara tutupnya.


Redaksi: Sipri Mone

Sabtu, 31 Januari 2026

Pendampingan 2 Tahun, UMKM Perempuan SBD Didorong Kuasai Gadget dan Pasar Digital

TAMBOLAKA,KARAKATNEWS.COM – Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perempuan di Sumba Barat Daya mengikuti Workshop Literasi Digital Lanjutan yang digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Don Bosco Sumba Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung pada 26 sampai dengan 30 Januari 2026 ini merupakan kolaborasi antara BLK Don Bosco dan Common Room Foundation.

Para peserta berasal dari Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah, dan direncanakan akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan selama dua tahun ke depan.

Pelatihan difokuskan pada peningkatan keterampilan digital pelaku UMKM, terutama dalam pengelolaan keuangan usaha dan pemasaran berbasis internet.

Materi yang diberikan meliputi pembukuan keuangan sederhana, pemanfaatan layanan keuangan digital seperti dompet elektronik dan QRIS, keamanan transaksi digital, serta strategi promosi produk secara daring.

Pada hari kedua pelaksanaan workshop, Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan Rangga Kaka, melakukan kunjungan singkat dan berdialog dengan para peserta.

Dalam kesempatan itu, para pelaku UMKM menyampaikan sejumlah tantangan yang mereka hadapi, termasuk pengembangan produk unggulan lokal seperti kopi dan kelor, serta kebutuhan akan forum bersama pelaku UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Angga Kaka sapaan akrabnya mengatakan bahwa masukan dari pelaku UMKM menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Apa yang disampaikan oleh para pelaku UMKM ini sangat penting dan sudah dicatat. Masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Ibu Bupati setelah beliau kembali dari luar daerah,” ujar Angga Kaka.

Ia berharap kegiatan pelatihan literasi digital dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, sehingga mereka mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pasar digital.

Sementara itu, Pimpinan BLK Don Bosco Sumba Barat Daya, Br Ephrem Santos, menjelaskan bahwa pendampingan selama dua tahun bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam memanfaatkan teknologi.

“Pendampingan ini dilakukan agar para pelaku UMKM semakin terampil menggunakan gadget, baik untuk pencatatan laporan keuangan maupun untuk penjualan dan promosi produk,” kata Br Ephrem.***

Minggu, 11 Januari 2026

Pacaran Tanpa Restu Orangtua Bisa Berujung Proses Pidana

KARAKAT NEWS - Pacaran yang selama ini dipandang sebagai urusan pribadi kini tidak lagi sepenuhnya berada di ruang privat.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa relasi asmara dapat berujung pada proses pidana apabila melanggar hak pengasuhan orangtua yang sah.

KUHP baru memperjelas posisi hukum perbuatan membawa pergi seseorang yang masih berada dalam penguasaan orangtua atau wali tanpa izin.

Praktik yang kerap disebut “dibawa kabur” tidak lagi dipandang sekadar persoalan moral atau hubungan personal, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Intinya, hukum memberikan perlindungan tegas terhadap hak pengasuhan orangtua serta kepentingan terbaik pihak yang berada di bawah tanggung jawab hukum keluarga.

Dalam konteks ini, persetujuan dari pihak yang dibawa pergi tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Pasal 452 KUHP mengatur perbuatan menarik seseorang dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dapat dikenakan kepada pelaku.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur perbuatan melarikan orang dari penguasaan pihak yang sah.

Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi tanpa kehendak orangtua atau wali tetap dipidana, meskipun terdapat pernyataan kesediaan dari pihak yang dibawa.

Namun demikian, KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orangtua, wali, atau pihak yang secara hukum berhak.

Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

KUHP baru juga memuat pengaturan terkait perkawinan. Pidana dalam kasus tertentu tidak dapat dijatuhkan sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan tersebut batal.

Meski demikian, ketentuan ini harus dibaca secara sistematis dengan Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat usia dan syarat sah perkawinan.

Secara keseluruhan, pengaturan dalam KUHP baru menunjukkan pergeseran pendekatan hukum pidana yang lebih menekankan perlindungan keluarga dan hak pengasuhan.

Relasi pacaran tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan yang dilakukan menghilangkan hak orangtua dan melanggar ketentuan hukum.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa relasi asmara, terutama yang melibatkan pihak yang masih berada dalam tanggung jawab keluarga, memiliki konsekuensi hukum.

Restu orangtua dan kepatuhan terhadap hukum menjadi aspek penting agar hubungan personal tidak berujung pada persoalan pidana.***

Karakat News

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Puskesmas Camplong Lakukan Vaksin

KABUPATEN KUPANG, KARAKATNEWS.COM – Kepala Uptd Puskesmas Camplong didesa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang,  Julita Violeta Manu,...

Slot Iklan AdSense In-Article