Postingan

Pacaran Tanpa Restu Orangtua Bisa Berujung Proses Pidana

Gambar
KARAKAT NEWS - Pacaran yang selama ini dipandang sebagai urusan pribadi kini tidak lagi sepenuhnya berada di ruang privat. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa relasi asmara dapat berujung pada proses pidana apabila melanggar hak pengasuhan orangtua yang sah. KUHP baru memperjelas posisi hukum perbuatan membawa pergi seseorang yang masih berada dalam penguasaan orangtua atau wali tanpa izin. Praktik yang kerap disebut “dibawa kabur” tidak lagi dipandang sekadar persoalan moral atau hubungan personal, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang. Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Intinya, hukum memberikan perlindungan tegas terhadap hak pengasuhan orangtua serta kepentingan terbaik pihak yang berada di bawah tanggung jawab hukum keluarga. Dalam konteks ini, persetujuan dari pihak yang dibawa pergi tidak otomatis menghapus unsur pidana. Pasal ...