Pacaran Tanpa Restu Orangtua Bisa Berujung Proses Pidana
KARAKAT NEWS - Pacaran yang selama ini dipandang sebagai urusan pribadi kini tidak lagi sepenuhnya berada di ruang privat.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa relasi asmara dapat berujung pada proses pidana apabila melanggar hak pengasuhan orangtua yang sah.
KUHP baru memperjelas posisi hukum perbuatan membawa pergi seseorang yang masih berada dalam penguasaan orangtua atau wali tanpa izin.
Praktik yang kerap disebut “dibawa kabur” tidak lagi dipandang sekadar persoalan moral atau hubungan personal, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Intinya, hukum memberikan perlindungan tegas terhadap hak pengasuhan orangtua serta kepentingan terbaik pihak yang berada di bawah tanggung jawab hukum keluarga.
Dalam konteks ini, persetujuan dari pihak yang dibawa pergi tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Pasal 452 KUHP mengatur perbuatan menarik seseorang dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dapat dikenakan kepada pelaku.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur perbuatan melarikan orang dari penguasaan pihak yang sah.
Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi tanpa kehendak orangtua atau wali tetap dipidana, meskipun terdapat pernyataan kesediaan dari pihak yang dibawa.
Namun demikian, KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orangtua, wali, atau pihak yang secara hukum berhak.
Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.
KUHP baru juga memuat pengaturan terkait perkawinan. Pidana dalam kasus tertentu tidak dapat dijatuhkan sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan tersebut batal.
Meski demikian, ketentuan ini harus dibaca secara sistematis dengan Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat usia dan syarat sah perkawinan.
Secara keseluruhan, pengaturan dalam KUHP baru menunjukkan pergeseran pendekatan hukum pidana yang lebih menekankan perlindungan keluarga dan hak pengasuhan.
Relasi pacaran tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan yang dilakukan menghilangkan hak orangtua dan melanggar ketentuan hukum.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa relasi asmara, terutama yang melibatkan pihak yang masih berada dalam tanggung jawab keluarga, memiliki konsekuensi hukum.
Restu orangtua dan kepatuhan terhadap hukum menjadi aspek penting agar hubungan personal tidak berujung pada persoalan pidana.***

Komentar
Posting Komentar